PERPUSTAKAAN

VISI DAN MISI PERPUSTAKAAN

Visi:

menciptakan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berakhlak mulia, cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai aset bangsa dan negara.
 




Misi:
  1. Menciptakan dan memantapkan kebiasaan membaca masyarakat;
  2. Mendukung pendidikan perorangan secara mandiri maupun pendidikan formal pada semua jenjang;
  3. Memberikan kesempatan atau stimulasi bagi pengembangan kreativitas dan imajinasi pribadi maupun masyarakat;
  4. Meningkatkan kesadaran terhadap warisan budaya, apresiasi seni, dan hasil temuan ilmiah;
  5. Menyediakan akses pada ekspresi-ekspresi kebudayaan dan perubahan;
  6. Menyediakan layanan informasi sesuai dengan kebutuhan pemakainya;
  7. Memberikan kemudahan kepada pengembangan informasi peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan;
  8. Mendukung dan berpartisipasi dalam program-program perpustakaan bagi masyarakat pemakainya;
  9. Ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam arti luas.

  



STRUKTUR ORGANISASI PERPUSTAKAAN
SMK NEGERI 1 PETASIA TAHUN PELAJARAN 2018/2019




FASILITAS PERPUSTAKAAN
  • Ruang Baca
  • Ruang Multimedia
  • Studio Pembuatan Bahan Pembelajaran Berbasis IT
  • Ruang Kepala Perpustakaan + Ruang Arsip
  • WC
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

A. Keanggotaan

Setiap peserta didik, guru dan pegawai SMK Negeri 1 Petasia Kabupaten Morowali Utara berhak menjadi anggota perpustakaan. Keanggotaan diperoleh dengan cara mengisi formulir dan menyerahkan 1 lembar photo copy KTP / Kartu Peserta Didik

B. Hak dan Kewajiban Anggota
  • Ikut menggunakan semua fasilitas di perpustakaan
  • Meminta petunjuk kepada petugas/ pengelola perpustakaan
  • Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas perpustakaan
  • Saling memahami kepentingan semua anggota pengunjung perpustakaan
  • Menjaga keamanan, keterlibatan, dan kebersihan di perpustakaan, serta menghindari semua hal yang dapat mengganggu usaha dan pelayanan tugas-tugas perpustakaan
  • Memahami sepenuhnya bahwa urusan perpustakaan adalah urusan sekolah
C. Peminjaman Buku
  • Selain anggota perpustakaan tidak diperkenankan meminjam buku di perpustakaan
  • Anggota perpustakaan meminjam buku maksimal 2 buku
  • Bahan-bahan referensi, koran majalah, brosur, hanya boleh dibaca dan digunakan dalam perpustakaan
D. Pelanggaran / Larangan dan Sanksi
  • Pengunjung dilarang masuk ke perpustakaan sebelum diizinkan oleh petugas perpustakaan
  • Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku pengunjung di perpustakaan
  • Pengunjung dilarang membawa makanan / minuman dalam bentuk apapun serta makan / minum / merokok atauoun tidur-tiduran di ruang perpustakaan
  • Pengunjung dilarang membawa tas / ransel dan sejenisnya ke dalam ruang perpustakaan
  • Pengunjung dilarang menggunakan alas kaki dalam ruang perpustakaan
  • Apabila ada jam / jadwal kosong, peserta didik diperbolehkan belajar di perpustakaan
  • Pengunjung dilarang mencoret, mengotori, menggunting, merobek buku dan fasilitas atau inventaris lain yang ada di perpustakaan
  • Pengunjung dilarang memindahkan, menggeser, mengambil, membawa fasilitas / mobiler / inventaris yang ada di perpustakaan tanpa seizin petugas perpustakaan
  • Pengunjung dilarang ribut, mengobrol, pacaran atau bermain-main di perpustakaan
  • Apabila tidak memakai kartu anggota, tidak diperkenankan meminjam buku di perpustakaan
  • Pengunjung yang telah selesai membaca buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus mengembalikan dengan tertib dan rapi di tempat yang telah disediakan
  • Setiap buku yang hilang atau rusak maka pembaca / peminjam harus mengganti sesuai dengan buku atau harga buku yang rusak atau dihilangkan
  • Anggota perpustakaan yang meminjamkan kartu anggotanya kepada orang lain, maka akan dikenakan sanksi atau dikeluarkan dari anggota perpustakaan
  • Pengunjung harus mengembalikan pinjaman bukunya sesuai dengan waktu pengembalian
  • Setiap kasus dan pelanggaran yang terjadi segera diselesaikan di perpustakaan, apabila dianggap perlu, dengan cara pengadilan, dan apabila sesudah panggilan kedua tidak ada perhatian / belum diselesaikan, maka persoalan selanjutnya diserahkan kepada wali kelas, guru BK, wakil kepala sekolah / kepala sekolah
  • Setiap guru / pegawai yang membawa siswa di ruang perpustakaan, harus bertanggung jawab menjaga siswanya dan merapikan kembali semua fasilitas yang digunakan
  • Apabila tidak memiliki kepentingan / keperluan yang berhubungan dengan perpustakaan atau hal-hal lain yang sifatnya urgen, dilarang memasuki ruang perpustakaan
  • Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur kemudian