Visi:
menciptakan lulusan yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berakhlak
mulia, cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai aset bangsa dan negara.

Misi:
- Menciptakan dan memantapkan kebiasaan membaca masyarakat;
- Mendukung pendidikan perorangan secara mandiri maupun pendidikan formal pada semua jenjang;
- Memberikan kesempatan atau stimulasi bagi pengembangan kreativitas dan imajinasi pribadi maupun masyarakat;
- Meningkatkan kesadaran terhadap warisan budaya, apresiasi seni, dan hasil temuan ilmiah;
- Menyediakan akses pada ekspresi-ekspresi kebudayaan dan perubahan;
- Menyediakan layanan informasi sesuai dengan kebutuhan pemakainya;
- Memberikan kemudahan kepada pengembangan informasi peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan;
- Mendukung dan berpartisipasi dalam program-program perpustakaan bagi masyarakat pemakainya;
- Ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam arti luas.
STRUKTUR ORGANISASI PERPUSTAKAAN
SMK NEGERI 1 PETASIA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
FASILITAS PERPUSTAKAAN
- Ruang Baca
- Ruang Multimedia
- Studio Pembuatan Bahan Pembelajaran Berbasis IT
- Ruang Kepala Perpustakaan + Ruang Arsip
- WC
A. Keanggotaan
Setiap peserta didik, guru dan pegawai SMK Negeri 1 Petasia Kabupaten Morowali Utara berhak menjadi anggota perpustakaan. Keanggotaan diperoleh dengan cara mengisi formulir dan menyerahkan 1 lembar photo copy KTP / Kartu Peserta Didik
B. Hak dan Kewajiban Anggota
- Ikut menggunakan semua fasilitas di perpustakaan
- Meminta petunjuk kepada petugas/ pengelola perpustakaan
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas perpustakaan
- Saling memahami kepentingan semua anggota pengunjung perpustakaan
- Menjaga keamanan, keterlibatan, dan kebersihan di perpustakaan, serta menghindari semua hal yang dapat mengganggu usaha dan pelayanan tugas-tugas perpustakaan
- Memahami sepenuhnya bahwa urusan perpustakaan adalah urusan sekolah
- Selain anggota perpustakaan tidak diperkenankan meminjam buku di perpustakaan
- Anggota perpustakaan meminjam buku maksimal 2 buku
- Bahan-bahan referensi, koran majalah, brosur, hanya boleh dibaca dan digunakan dalam perpustakaan
- Pengunjung dilarang masuk ke perpustakaan sebelum diizinkan oleh petugas perpustakaan
- Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku pengunjung di perpustakaan
- Pengunjung dilarang membawa makanan / minuman dalam bentuk apapun serta makan / minum / merokok atauoun tidur-tiduran di ruang perpustakaan
- Pengunjung dilarang membawa tas / ransel dan sejenisnya ke dalam ruang perpustakaan
- Pengunjung dilarang menggunakan alas kaki dalam ruang perpustakaan
- Apabila ada jam / jadwal kosong, peserta didik diperbolehkan belajar di perpustakaan
- Pengunjung dilarang mencoret, mengotori, menggunting, merobek buku dan fasilitas atau inventaris lain yang ada di perpustakaan
- Pengunjung dilarang memindahkan, menggeser, mengambil, membawa fasilitas / mobiler / inventaris yang ada di perpustakaan tanpa seizin petugas perpustakaan
- Pengunjung dilarang ribut, mengobrol, pacaran atau bermain-main di perpustakaan
- Apabila tidak memakai kartu anggota, tidak diperkenankan meminjam buku di perpustakaan
- Pengunjung yang telah selesai membaca buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus mengembalikan dengan tertib dan rapi di tempat yang telah disediakan
- Setiap buku yang hilang atau rusak maka pembaca / peminjam harus mengganti sesuai dengan buku atau harga buku yang rusak atau dihilangkan
- Anggota perpustakaan yang meminjamkan kartu anggotanya kepada orang lain, maka akan dikenakan sanksi atau dikeluarkan dari anggota perpustakaan
- Pengunjung harus mengembalikan pinjaman bukunya sesuai dengan waktu pengembalian
- Setiap kasus dan pelanggaran yang terjadi segera diselesaikan di perpustakaan, apabila dianggap perlu, dengan cara pengadilan, dan apabila sesudah panggilan kedua tidak ada perhatian / belum diselesaikan, maka persoalan selanjutnya diserahkan kepada wali kelas, guru BK, wakil kepala sekolah / kepala sekolah
- Setiap guru / pegawai yang membawa siswa di ruang perpustakaan, harus bertanggung jawab menjaga siswanya dan merapikan kembali semua fasilitas yang digunakan
- Apabila tidak memiliki kepentingan / keperluan yang berhubungan dengan perpustakaan atau hal-hal lain yang sifatnya urgen, dilarang memasuki ruang perpustakaan
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur kemudian


