STANDAR PENGELOLAAN



A. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH

Kepala Sekolah: Muhammad Ramli, S.Pd., M.M.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum: Ibrahim Moh. Amin
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan: Sukarni Ali, S.Pd., M.PMat.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana: Darwis, S.Pd.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat/DU/DI: Sarlota Sampe, S.Pd.

Kepala Tata Usaha: Ureino Luamba, S.Sos.

Kepala Perpustakaan: Dra. Siti Roshayati.



B. PERATURAN AKADEMIK


Peraturan akademik ini berlaku kepada seluruh siswa yang dinyatakan resmi sebagai siswa SMK Negeri 1 Petasia baik melalui jalur Penerimaan Peserta Didik baru atau melalui jalur siswa mutasi masuk dan berakhir pada saat siswa dilepas setelah mengiktui Ujian Nasional atau siswa yang bersangkutan teah diberi surat pengembalian kepada orang tua, dan surat keterangan mutasi keluar. Peraturan ini berlaku mengikat pada seluruh sivitas akademika di SMK Negeri 1 Petasia

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
1.        Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran yang terbagi menjadi dua semester dan dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan.
2.        Proses pembelajaran meliputi Tatap Muka, Praktik Sekolah, dan PSG/Prakerin.
3.        Praktik kerja industri dilaksanakan pada kelas XI akhir semester genap dan kelas XII awal semester ganjil.
4.        Pembelajaran selama praktik kerja industri dilakukan dengan pemberian tugas yang dibawah ke tempat prakerin atau dilakukan secara online.
5.        Seluruh siswa wajib mengikuti semua mata pelajaran yang ada dalam muatan kurikulum sesuai dengan kompetensi keahlian pililihannya.
6.        Seluruh Program sekolah yang mendukung pelaksanaan proses pembelajaran wajib diikuti oleh siswa; meliputi Upacara bendera, piket kelas, Jumpaberlian (jumat pagi bersih lingkungan), senam pagi, dan kegiatan ekstrakurikuler kecuali ekstrakurikuler pilihan.

PENILAIAN
1.        Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan evaluasi dan Tugas Mandiri/Kelompok.
2.        Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik meliputi: Ulangan harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, Ujian Sekolah, Ujian Kompetensi keahlian dan Ujian Nasional
3.        Tugas yang diberikan guru kepada siswa dapat berupa :
a.       Tugas Mandiri Terstruktur
b.      Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
4.        Siswa wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru.
5.        Siswa wajib mengikuti seluruh evaluasi hasil belajar.
6.        Siswa yang belum menuntaskan  kompetensi hasil belajar diberi kesempatan untuk mengikuti  kegiatan perbaikan atau remedial yang dilaksanakan oleh masing masing guru mata pelajaran.
7.        Siswa wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan sekolah yang ketentuannya diatur dalam peraturan kesiswaan.
8.        Ketentuan Penilaian:
a.       Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
b.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
c.       Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
d.      Penilaian pengamatan siswa meliputi Akhlak Mulia, Budi Pekerti, estetika, serta jasmani olahraga dan kesehatan.
e.       Penilaian akhlak mulia merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
f.       Penilaian kepribadian merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warga negara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
g.      Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika/kesenian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotor peserta didik.
h.      Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran Jasmani,Olahraga dan Kesehatan,melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotor dan afeksi peserta didik.

ULANGAN / UJIAN
1.        Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.        Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.        Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
4.        Ujian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ujian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5.        Ujian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ujian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
6.        Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
7.        Ujian Nasional adalah pengukuran pencapaian kompetensi siswa pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
8.        Uji Kompetensi adalah pengukuran pencapaian kompetensi secara periodik yang dilaksanakan oleh penguji eksternal dan internal.

PELAKSANAAN ULANGAN / UJIAN
1.        Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas Mandiri/Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
2.        Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ujian tengah semester dan ujian akhir semester dilaksanakan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.
3.        Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau asosiasi profesi   di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.        Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan
5.        Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah
6.        Uji Praktik Kejuruan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau asosiasi profesi di bawah koordinasi satuan pendidikan.

NILAI / LAPORAN PENILAIAN
1.        Nilai Pengamatan yang meliputi akhlak mulia, kepribadian, estetika, serta jasmani olahraga dan kesehatan dilakukan oleh setiap guru mata pelajaran dan dihimpun oleh wali kelas.
2.        Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BP/BK dan kesiswaan dari Pelatih/ Instruktur/ Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
3.        Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60 : 40.
4.        Nilai kompetensi dasar diperoleh dari nilai harian, dan nilai tugas yang sesuai dengan kompetensi yang dinilai
5.        Nilai akhir  (raport) setiap mata pelajaran normatif dan adaptif dan muatan lokal diperoleh dari gabungan rata-rata nilai setiap kompetensi dasar dengan hasil UAS dengan perbandingan 40 : 60 atau NR = 40 % rata-rata harian (kompetensi) : 60 % UAS
6.        Nilai akhir (raport) setiap mata pelajaran produkif diperoleh dari gabungan nilai teori dan nilai praktik dengan perbandingan 30 : 70.
7.        Nilai Ujian Sekolah/ Ujian Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

 REMEDIAL
1.        Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada akhir pembahasan setiap KD (ulangan harian) atau Ujian Tengah Semester harus mengikuti remedial.
2.        Remedial tidak diberikan pada ujian akhir sekolah semester ganjil dan ujian akhir sekolah semester genap.
3.        Jenis remedial terdiri dari:
a.       Pengujian kembali (remedial test) dengan soal yang tingkat kesulitannya setara, dilaksanakan jika ketidaklulusan mencapai < 25 % dari batas ketuntasa dan dilakukan baik secara lisan, tes tulis, atau praktik;
b.       Pembelajaran ulang, dilaksanakan jika ketidaklulusan mencapai ≥ 25 % dari batas ketuntasa dengan bentuk:
1)      Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
2)      Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
3)      Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
4)      Pemanfaatan tutor sebaya.

Pembelajaran ulang  ditindaklanjuti dengan remedial test.
4.         Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM atau ditentukan oleh guru mata pelajaran sesuai dengan penyebab siswa tidak tuntas.
5.         Jadwal remedial ditentukan oleh guru mata pelajaran dan akhir kegiatan remedial dilakukan paling lambat satu minggu sebelum ujian akhir sekolah.
6.         Remedial dan ketentuannya tidak belaku bagi siswa yang tidak tuntas karena ketidakhadiran (bagi siswa yang nilai tidak mencapai KKM disebabkan oleh ketidak hadiran karena sakit dan izin dalam batas toleransi diberikan pembelajaran susulan)

KEHADIRAN dan KETIDAKHADIRAN SISWA
1.        Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2.        Dalam satu semester setiap siswa wajib hadir mengikuti 80% proses pembelajaran tatap muka per mata pelajaran, dijadikan pertimbangan untuk mengikuti Ujian Semester dan dimasukkan dalam proses penilaian.
3.        Ketidakhadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran yang dapat diberi toleransi tanpa sanksi adalah disebabkan karena :
a.       Sakit maksimal 6 hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/ pemberitahuan langsung orang tua/wali.
b.      Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
c.       Izin maksimal 3 hari karena orang tua meninggal atau menjenguk orang tua yang sakit.
4.        Ketidakhadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran yang dapat ditoleransi dengan pemberian sanksi ringan disebabkan karena :
a.      Sakit  lebih dari 6 hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/ pemberitahuan langsung orang tua/wali. Orang Tua/ Wali siswa diwajibkan melapurkan keadaan anak minimal satu kali dalam seminggu.
b.      Izin maksimal 6 hari dengan alasan diluar dari poin 1 pasal 3 di atas yang didahului dengan permohonan secara tertulis dari orang tua (siswa diberi tugas oleh guru mata pelajaran menurut jadwal ketidakhadirannya disesuaikan dengan alasan izin)
5.        Ketidakhadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran sebagai pelanggaran, disebabkan karena :
a.         Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.
b.         Menambah hari libur sesuai yang ditentukan sekolah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan tidak mendapat ijin dari sekolah.
c.         Tidak mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas pada jam pertama dan seterusnya karena terlambat ke sekolah.

BENTUK SANKSI AKIBAT KETIDAKHADIRAN
Sanksi akibat ketidakhadiran  siswa dapat berupa :
1.    Sanksi ringan berupa pemberian tugas-tugas oleh guru mata pelajaran.
2.    Tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi standar kehadiran minimal dan dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
3.    Tidak diikutikan kegiatan sekolah seperti kegiatan ekstrakurikuler atau tidak diberi kesempatan untuk menjadi pengurus OSIS atau organisasi lainnya di sekolah.
Ketentuan mengenai sanksi ketidakhadiran dan keterlambatan siswa diatur dalam tata tertib siswa.

KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
1.    Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 80 % dari kehadiran wajib.
2.    Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
3.    Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
4.      Kriteria Kenaikan Kelas:
Kriteria  kenaikan kelas di SMK NEGERI 1 PETASIA diatur sebagai berikut.
a.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti,
b.         Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM,
c.         Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik,
d.        Tidak naik kelas apabila minimal salah satu kompetensi dari tiga mata pelajaran tidak tuntas,
e.         Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif sekolah.
f.          Pertimbangan khusus:
1)        Peserta didik yang mendapat predikat ”BAIK” selama menempuh pendidikan di SMK NEGERI 1 PETASIA menurut penilaian guru mata pelajaran, minimal pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk KI-1 dan KI-2 dapat dijadikan pertimbangan kenaikan kelas sesuai dengan rapat dewan guru.
2)        Kegiatan ekstrakurikuler/ prestasi yang pernah diraih oleh peserta didik dengan membawa nama baik sekolah selama menempuh Pendidikan dan Latihan di SMK NEGERI 1 PETASIA dapat dijadikan pertimbangan kenaikan kelas sesuai dengan rapat dewan guru.
5.      Siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila tidak memenuhi kriteria kenaikan kelas melalui rapat pleno dewan guru.
6.      Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
1.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
2.         Memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran,
3.         Lulus ujian sekolah
4.         Lulus ujian nasional (ujian teori dan ujian kompetensi keahlian)

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
1.         Hak Siswa
a.       Hak menggunakan fasilitas belajar Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas belajar berupa fasilitas laboratorium, ruang praktik siswa menurut kompetensi keahlian pilihannya, fasilitas perpustakaan, fasilitas ruang ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas unit produksi, fasilitas ruang kelas, dan fasilitas umum seperti WC, lapangan olah raga, Wi-Fi atau fasilitas internet lainnya di sekolah.
b.      Hak mendapatkan layanan pembelajaran
c.       Hak mendapatkan layanan konsultasi / bimbingan konseling / bimbingan kejuruan / bimbingan karir / pengembangan diri oleh guru mata pelajaran/ wali kelas/ guru BK (konselor). Setiap guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap siswa asuhannya.
d.      Hak mendapatkan layanan khusus, seperti masalah :
1)      Kehadiran
2)      Kepribadian
3)      Ahlak
4)      Keamanan
Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Segala bentuk pelayanan (akademik dan khusus) dikoordinasikan dengan guru BK.
2.      Kewajiban Siswa
Seluruh siswa berkewajiban menaati segala peraturan dalam tata tertib sekolah dan hasil rapat dewan guru / komite sekolah.
                     
MUTASI SISWA
Mutasi siswa dapat berupa :
1.      Mutasi Masuk
Mutasi masuk adalah siswa yang pindah masuk ke SMK Negeri 1 Petasia dan berasal dari sekolah lain yang sederajat mengikuti alur masuk sebagai berikut:
2.      Mutasi Keluar
Mutasi masuk adalah siswa SMK Negeri 1 Petasia dan bermohon untuk pindah ke sekolah lain yang sederajat mengikuti alur masuk.

Segala hal yang belum diatur akan dimasukkan dalam peraturan sesuai dengan ketentuan dalam rapat pleno dewan guru yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


C. TATA TERTIB GURU PEGAWAI / SISWA

  • Data belum diupload

D. PENGATURAN WAKTU BELAJAR

  • Data belum diupload


E. PERSENTASE KETERCAPAIAN RENCANA KERJA 2017/2018


  • Data belum diupload


F.  RENCANA KERJA TAHUN PELAJARAN 2018/2019


  • Data belum diupload


G. STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 1 PETASIA




H. ALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU





I. DIAGRAM ALIR MUTASI MASUK




J. DIAGRAM ALIR MUTASI KELUAR