A. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum: Ibrahim Moh. Amin
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan: Sukarni Ali, S.Pd., M.PMat.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana: Darwis, S.Pd.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat/DU/DI: Sarlota Sampe, S.Pd.
Kepala Tata Usaha: Ureino Luamba, S.Sos.
Kepala Perpustakaan: Dra. Siti Roshayati.
B. PERATURAN AKADEMIK
Peraturan akademik ini berlaku kepada
seluruh siswa yang dinyatakan resmi sebagai siswa SMK Negeri 1 Petasia baik
melalui jalur Penerimaan Peserta Didik baru atau melalui jalur siswa mutasi
masuk dan berakhir pada saat siswa dilepas setelah mengiktui Ujian Nasional
atau siswa yang bersangkutan teah diberi surat pengembalian kepada orang tua,
dan surat keterangan mutasi keluar. Peraturan ini berlaku mengikat pada seluruh
sivitas akademika di SMK Negeri 1 Petasia
PELAKSANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
1.
Proses Pembelajaran
dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran yang terbagi menjadi dua semester dan
dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan.
2.
Proses pembelajaran
meliputi Tatap Muka, Praktik Sekolah, dan PSG/Prakerin.
3.
Praktik kerja industri
dilaksanakan pada kelas XI akhir semester genap dan kelas XII awal semester
ganjil.
4.
Pembelajaran selama
praktik kerja industri dilakukan dengan pemberian tugas yang dibawah ke tempat
prakerin atau dilakukan secara online.
5.
Seluruh siswa wajib
mengikuti semua mata pelajaran yang ada dalam muatan kurikulum sesuai dengan
kompetensi keahlian pililihannya.
6.
Seluruh Program
sekolah yang mendukung pelaksanaan proses pembelajaran wajib diikuti oleh
siswa; meliputi Upacara bendera, piket kelas, Jumpaberlian (jumat pagi bersih
lingkungan), senam pagi, dan kegiatan ekstrakurikuler kecuali ekstrakurikuler
pilihan.
PENILAIAN
1.
Penilaian hasil
belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan
melalui berbagai kegiatan evaluasi dan Tugas Mandiri/Kelompok.
2.
Penilaian selama
proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik meliputi: Ulangan
harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, Ujian Sekolah, Ujian
Kompetensi keahlian dan Ujian Nasional
3.
Tugas yang diberikan
guru kepada siswa dapat berupa :
a.
Tugas Mandiri
Terstruktur
b.
Tugas Mandiri Tidak
Terstruktur
4.
Siswa wajib
menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru.
5.
Siswa wajib mengikuti
seluruh evaluasi hasil belajar.
6.
Siswa yang belum
menuntaskan kompetensi hasil belajar diberi kesempatan untuk
mengikuti kegiatan perbaikan atau remedial yang dilaksanakan oleh masing
masing guru mata pelajaran.
7.
Siswa wajib mengikuti
kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan sekolah yang ketentuannya
diatur dalam peraturan kesiswaan.
8.
Ketentuan Penilaian:
a.
Penilaian hasil
belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan
untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan.
b.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
c.
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik pada semua mata pelajaran.
d.
Penilaian pengamatan
siswa meliputi Akhlak Mulia, Budi Pekerti, estetika, serta jasmani olahraga dan
kesehatan.
e.
Penilaian akhlak mulia
merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
f.
Penilaian kepribadian
merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan
warga negara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
g.
Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran estetika/kesenian dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap menilai perkembangan afeksi dan
ekspresi psikomotor peserta didik.
h.
Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran Jasmani,Olahraga dan Kesehatan,melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan psikomotor dan afeksi peserta didik.
ULANGAN / UJIAN
1.
Ulangan adalah proses
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan
perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.
Ulangan harian adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.
Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
4.
Ujian tengah semester
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ujian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
5.
Ujian akhir semester
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ujian meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
6.
Ujian sekolah adalah
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
7.
Ujian Nasional adalah
pengukuran pencapaian kompetensi siswa pada beberapa mata pelajaran tertentu
dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
8.
Uji Kompetensi adalah
pengukuran pencapaian kompetensi secara periodik yang dilaksanakan oleh penguji
eksternal dan internal.
PELAKSANAAN ULANGAN / UJIAN
1.
Penilaian hasil
belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas Mandiri/Kelompok
dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
2.
Penilaian hasil
belajar yang diselenggarakan melalui ujian tengah semester dan ujian akhir
semester dilaksanakan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.
3.
Uji Kompetensi dilaksanakan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau asosiasi profesi di
bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.
Ujian Sekolah
dilaksanakan oleh satuan pendidikan
5.
Ujian Nasional
dilaksanakan oleh Pemerintah
6.
Uji Praktik Kejuruan
dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau asosiasi profesi di
bawah koordinasi satuan pendidikan.
NILAI / LAPORAN PENILAIAN
1.
Nilai Pengamatan yang
meliputi akhlak mulia, kepribadian, estetika, serta jasmani olahraga dan
kesehatan dilakukan oleh setiap guru mata pelajaran dan dihimpun oleh wali
kelas.
2.
Nilai Pengembangan
Diri dihimpun oleh guru BP/BK dan kesiswaan dari Pelatih/ Instruktur/
Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
3.
Nilai harian diperoleh
dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60 :
40.
4.
Nilai kompetensi dasar
diperoleh dari nilai harian, dan nilai tugas yang sesuai dengan kompetensi yang
dinilai
5.
Nilai akhir
(raport) setiap mata pelajaran normatif dan adaptif dan muatan lokal diperoleh
dari gabungan rata-rata nilai setiap kompetensi dasar dengan hasil UAS dengan
perbandingan 40 : 60 atau NR = 40 % rata-rata harian (kompetensi) : 60 % UAS
6.
Nilai akhir (raport)
setiap mata pelajaran produkif diperoleh dari gabungan nilai teori dan nilai
praktik dengan perbandingan 30 : 70.
7.
Nilai Ujian Sekolah/
Ujian Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang
ditetapkan oleh peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
REMEDIAL
1.
Peserta didik yang
belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada akhir pembahasan setiap
KD (ulangan harian) atau Ujian Tengah Semester harus mengikuti remedial.
2.
Remedial tidak
diberikan pada ujian akhir sekolah semester ganjil dan ujian akhir sekolah semester
genap.
3.
Jenis remedial terdiri
dari:
a.
Pengujian kembali
(remedial test) dengan soal yang tingkat kesulitannya setara, dilaksanakan jika
ketidaklulusan mencapai < 25 % dari batas ketuntasa dan dilakukan baik
secara lisan, tes tulis, atau praktik;
b.
Pembelajaran ulang,
dilaksanakan jika ketidaklulusan mencapai ≥ 25 % dari batas ketuntasa dengan
bentuk:
1)
Pemberian pembelajaran
ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar
jam efektif.
2)
Pemberian bimbingan
secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
3)
Pemberian tugas-tugas
latihan secara khusus.
4)
Pemanfaatan tutor
sebaya.
Pembelajaran ulang ditindaklanjuti dengan remedial test.
4.
Nilai hasil remedial
tidak melebihi nilai KKM atau ditentukan oleh guru mata pelajaran sesuai dengan
penyebab siswa tidak tuntas.
5.
Jadwal remedial
ditentukan oleh guru mata pelajaran dan akhir kegiatan remedial dilakukan
paling lambat satu minggu sebelum ujian akhir sekolah.
6.
Remedial dan
ketentuannya tidak belaku bagi siswa yang tidak tuntas karena ketidakhadiran
(bagi siswa yang nilai tidak mencapai KKM disebabkan oleh ketidak hadiran
karena sakit dan izin dalam batas toleransi diberikan pembelajaran susulan)
KEHADIRAN dan
KETIDAKHADIRAN SISWA
1.
Siswa wajib hadir
mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2.
Dalam satu semester
setiap siswa wajib hadir mengikuti 80% proses pembelajaran tatap muka per mata
pelajaran, dijadikan pertimbangan untuk mengikuti Ujian Semester dan dimasukkan
dalam proses penilaian.
3.
Ketidakhadiran siswa
dalam kegiatan proses pembelajaran yang dapat diberi toleransi tanpa sanksi adalah
disebabkan karena :
a.
Sakit maksimal 6 hari
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/ pemberitahuan langsung orang
tua/wali.
b.
Ditugaskan oleh
sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
c.
Izin maksimal 3 hari
karena orang tua meninggal atau menjenguk orang tua yang sakit.
4.
Ketidakhadiran siswa
dalam kegiatan proses pembelajaran yang dapat ditoleransi dengan pemberian
sanksi ringan disebabkan karena :
a.
Sakit lebih dari 6 hari yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter/ pemberitahuan langsung orang tua/wali. Orang Tua/ Wali
siswa diwajibkan melapurkan keadaan anak minimal satu kali dalam seminggu.
b.
Izin
maksimal 6 hari dengan alasan diluar dari poin 1 pasal 3 di atas yang didahului
dengan permohonan secara tertulis dari orang tua (siswa diberi tugas oleh guru
mata pelajaran menurut jadwal ketidakhadirannya disesuaikan dengan alasan izin)
5.
Ketidakhadiran siswa
dalam kegiatan proses pembelajaran sebagai pelanggaran, disebabkan karena :
a.
Sengaja tidak
mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.
b.
Menambah hari libur
sesuai yang ditentukan sekolah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan tidak
mendapat ijin dari sekolah.
c.
Tidak mengikuti
kegiatan pembelajaran di kelas pada jam pertama dan seterusnya karena terlambat
ke sekolah.
BENTUK SANKSI AKIBAT KETIDAKHADIRAN
Sanksi akibat ketidakhadiran siswa dapat berupa :
1.
Sanksi ringan berupa
pemberian tugas-tugas oleh guru mata pelajaran.
2.
Tidak diikutsertakan
proses penilaian akibat tidak memenuhi standar kehadiran minimal dan dikembalikan
kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih
dahulu.
3.
Tidak diikutikan
kegiatan sekolah seperti kegiatan ekstrakurikuler atau tidak diberi kesempatan
untuk menjadi pengurus OSIS atau organisasi lainnya di sekolah.
Ketentuan mengenai
sanksi ketidakhadiran dan keterlambatan siswa diatur dalam tata tertib siswa.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
1.
Persentase minimal
kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam
proses penilaian adalah 80 % dari kehadiran wajib.
2.
Kenaikan Kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester
genap.
3.
Kenaikan kelas
didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan
pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus
dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
4.
Kriteria Kenaikan
Kelas:
Kriteria kenaikan kelas di SMK NEGERI 1 PETASIA diatur
sebagai berikut.
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang
diikuti,
b.
Mencapai
tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM,
c.
Mencapai
nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik,
d.
Tidak
naik kelas apabila minimal salah satu kompetensi dari tiga mata pelajaran tidak
tuntas,
e.
Ketidakhadiran
siswa tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif sekolah.
f.
Pertimbangan
khusus:
1)
Peserta
didik yang mendapat predikat ”BAIK” selama menempuh pendidikan di SMK NEGERI 1
PETASIA menurut penilaian guru mata pelajaran, minimal pada mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
untuk KI-1 dan KI-2 dapat dijadikan pertimbangan kenaikan kelas sesuai dengan
rapat dewan guru.
2)
Kegiatan
ekstrakurikuler/ prestasi yang pernah diraih oleh peserta didik dengan membawa
nama baik sekolah selama menempuh Pendidikan dan Latihan di SMK NEGERI 1
PETASIA dapat dijadikan pertimbangan kenaikan kelas sesuai dengan rapat dewan
guru.
5.
Siswa dinyatakan tidak
naik kelas apabila tidak memenuhi kriteria kenaikan kelas melalui rapat pleno
dewan guru.
6.
Kelulusan peserta
didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan kriteria sesuai dengan
ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran,
2.
Memperoleh
nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran,
3.
Lulus
ujian sekolah
4.
Lulus
ujian nasional (ujian teori dan ujian kompetensi keahlian)
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
1.
Hak Siswa
a.
Hak menggunakan fasilitas belajar Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas belajar berupa
fasilitas laboratorium, ruang praktik siswa menurut kompetensi keahlian
pilihannya, fasilitas perpustakaan, fasilitas ruang ibadah, fasilitas olah
raga, fasilitas unit produksi, fasilitas ruang kelas, dan fasilitas umum
seperti WC, lapangan olah raga, Wi-Fi atau fasilitas internet lainnya di
sekolah.
b.
Hak mendapatkan
layanan pembelajaran
c.
Hak mendapatkan
layanan konsultasi / bimbingan konseling / bimbingan kejuruan / bimbingan karir
/ pengembangan diri oleh guru mata pelajaran/ wali kelas/ guru BK (konselor).
Setiap guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK wajib menyediakan jadwal
layanan akademik kepada setiap siswa asuhannya.
d.
Hak mendapatkan
layanan khusus, seperti masalah :
1) Kehadiran
2) Kepribadian
3) Ahlak
4) Keamanan
Layanan khusus
diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru
BK. Segala bentuk pelayanan (akademik dan khusus) dikoordinasikan dengan guru
BK.
2. Kewajiban Siswa
Seluruh siswa
berkewajiban menaati segala peraturan dalam tata tertib sekolah dan hasil rapat
dewan guru / komite sekolah.
MUTASI SISWA
Mutasi siswa dapat
berupa :
1.
Mutasi Masuk
Mutasi masuk adalah siswa yang pindah masuk ke
SMK Negeri 1 Petasia dan berasal dari sekolah lain yang sederajat mengikuti
alur masuk sebagai berikut:
2.
Mutasi Keluar
Mutasi masuk adalah
siswa SMK Negeri 1 Petasia dan bermohon untuk pindah ke sekolah lain yang
sederajat mengikuti alur masuk.
Segala hal yang belum diatur akan dimasukkan dalam peraturan
sesuai dengan ketentuan dalam rapat pleno dewan guru yang dilaksanakan pada
awal tahun ajaran baru
C. TATA TERTIB GURU PEGAWAI / SISWA
- Data belum diupload
D. PENGATURAN WAKTU BELAJAR
- Data belum diupload
E. PERSENTASE KETERCAPAIAN RENCANA KERJA 2017/2018
- Data belum diupload
F. RENCANA KERJA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
- Data belum diupload
G. STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 1 PETASIA
H. ALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
I. DIAGRAM ALIR MUTASI MASUK
J. DIAGRAM ALIR MUTASI KELUAR